
Ki Bagus Hadikusumo adalah salah satu tokoh Muhammadiyah penting yang cukup lantang meneriakkan syariah Islam. Pria yang lahir pada tanggal 24 November 1890, yang merupakan putra ketiga dari lima bersaudara Raden Haji Lurah Hasyim, seorang abdi dalem putihan (pejabat) agama Islam di Keraton Yogyakarta ini bahkan memberikan antitesis atas ‘Lima Prinsip Dasar’ yang kemudian dikenal dengan Pancasila yang diajukan oleh Sukarno-Yamin, dengan mengajukan pendapat bahwa ‘Islam Sebagai Dasar Negara’ dalam sidang-sidang di BPUPKI. Bahkan, seperti dikutip dalam buku R.M.A.B Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidik Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan, Ki Bagus Hadikusumo lebih tegas lagi meminta kata-kata bagi pemeluk-pemeluknya ditiadakan, sehingga berbunyi: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam. Artinya, dalam pandangan Ki Bagus, syariah Islam harus berlaku secara umum di Indonesia.
Dari sini terjadilah perdebatan sengit di antara ke dua kubu. Saking sengit dan tegangnya pertemuan itu, sampai-sampai Soekarno memilih tak melibatkan diri dalam lobi tersebut. Soekarno terkesan menghindar dan canggung dengan kegigihan Ki Bagus Hadikusumo, Ketua Umum Muhammadiyah ketika itu, dalam mempertahankan seluruh kesepakatan Piagam Jakarta. Soekarno kemudian hanya mengirim seorang utusan untuk turut dalam lobi yang bernama Teuku Muhammad Hassan.
Bahkan dalam pembahasan UUD terutama Pasal 28 Bab X tentang agama, yang berbunyi, “(1) Negara berdasar Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing,” terjadilah perdebatan yang cukup sengit. Ki Bagus Hadikusumo berulang-ulang meminta kepada pimpinan rapat untuk menjelaskan arti anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” secara pasti. Agar tidak terjadi salah tafsir. Continue reading








Komentar Terakhir